Bandar
Lampung,MIN3 News – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Bandar Lampung
menghadiri undangan sosialisasi Juknis penulisan ujazah di Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung pada hari Selasa (7/5/2024).
Sebagai
narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, A.Rifai.
Materi pembahasan kegiatan yaitu mengenai SK Dirjen Pendis No.2047 Tahun 2022
tentang penulisan blangko ijazah Madrasah. Kasi Penmad Kanwil Provinsi Lampung
mengatakan dalam penulisan ijazah harus sesuai dengan ketentuan yang ada,
seperti penulisan kode madrasah jangan tertukar dan salah.
“Hal kecilpun dalam penulisan data di ijazah
siswa harus meminimalisir kesalahan, karena balngko yang diberi telah bernomor
seri dan diberi sesuai jumlah siswa aktif yang terdaftar di Emis” ujarnya. Beliau
menambahkan bahwa penulisan ijazah berintegrasi dengan pelaksanaan
ujian,seperti tanggal dan tahun kelulusan.
“Tentunya telah menjadi hal yang penting
disetiap pengumuman kelulusan akan dilanjutkan dengan pembagian ijazah,hari ini
kita mendapatkan sosialisasi secara resmi, dan kami sebagai kepala madrasah
meneruskan kepada tim untuk nantinya menerapkan juknis yang berlaku”
ungkapnya.
Sebagai
informasi bahwa tahun pelajaran
2023/2024 siswa kelas VI MIN 3 Bandar Lampung berjumlah 35 siswa dan mengikuti Asesmen Madrasah berbasis komputer dari
tanggal 2-13 Mei 2024 , nantinya jika hasil ujian dan nilai belajar mereka telah
mencukupi standar kelulusan akan dibagikan ijazah sebagai dokumen dan bukti
mereka telah selesai mengikuti pembelajaran di tingkat Madrasah Ibtidaiyah.
(pz)
Seksi Penmad Kemenag Kota Bandar Lampung Lakukan Monitoring Dan Evaluasi Asesmen Madrasah
: